Selamat Datang di Blog CyberCrime (Blog Pertama gue)

Rabu, 08 Maret 2017


    Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
        Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
  Munculnya revolusi teknologi informasi tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara.
       Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas atau pun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
    Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu - ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/ perbankan.
      Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah ada. Perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008.
 


       Apabila diklasifikasi berdasarkan tindak kejahatannya, maka para cyber criminal ini bisa dikelompokkan menjadi 10 jenis, seperti disebutkan di bawah ini.
1. Penulis Malware
2. Phisher
3. Hoaxsters
4. Scammers
5. Renternir Online
6. Spammers
7. Lelang Fraudsters
8. Penyelenggara Hadiah Palsu
9. Pembajak Media, dan
10. Parasit Sosial.



       Jika dalam kehidupan di dunia nyata naluri kita tahu bagaimana cara mengurangi resiko kejahatan, maka tak ada salahnya kita belajar meningkatkan kemahiran didunia maya dan selalu waspada. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk menghindari kejahatan cyber crime, diantaranya sebagai berikut:
1. Gunakan password yang kompleks dan diubah secara berkala.
2. Rajin update software device
3. Selalu gunakan koneksi pada jaringan yang aman.
4. Perhatikan phishing alert.
5. Selalu Back Up data-data penting.
6. Menjadi pengguna media sosial yang bijak.
7. Gunakan laptop atau gadget milik pribadi untuk mengakses hal-hal bersifat pribadi.



Daftar Pustaka:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
https://blog.javan.co.id/lakukan-8-tips-ini-agar-terhindar-dari-cyber-crime